Satu Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Metro Ditangkap, Rugikan Korban sampai Rp 720 Juta

Satu Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Metro Ditangkap, Rugikan Korban sampai Rp 720 Juta

Satu pelaku perampokan diamankan, satu menjadi DPO. Foto Humas Polres Metro --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres METRO kembali pamerkan taringnya dengan menangkap pelaku perampokan nasabah bank di Kota METRO.

Dua pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan tersebut mengambil sejumlah uang dari nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku perampokan tersebut melakukan aksinya di waktu yang berbeda, dan dua korban yang masing-masing nasabah Bank Lampung, dan nasabah Bank Mandiri, dengan total yang diambil sebesar Rp. 720 juta.

Namun, satu dari dua pelaku ditembak karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap, satu pelaku buron karena melarikan diri.

BACA JUGA:Mesuji Masih Tunggu Pengumuman Lulus Seleksi PPPK 2023

Kedua tersangka tersebut adalah Dedi Kurniadi (41) warga Jalan M. Noeh Macan Lingkungan II Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Serta MA alias A (40) tahun warga Tanjung Raja, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan yang kini menjadi buron.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir, kedua pelaku sudah melakukan dua kali perampokan nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil.

 "Kita sudah mengamankan dua tersangka. Di mana, ada dua LP terkait curat ini, Laporan Polisi pada bulan Desember tahun 2021 dan LP yang kedua di bulan Oktober tahun 2023," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, aksi yang pertama dilakukan pada bulan Desember tahun 2021, tepatnya tanggal 20 Desember di siang hari. 

BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi Polri dan Pernah Tugas di Polda Lampung, Satu Naik Jadi Brigjen

Kedua pelaku membuntuti korban yang saat itu menarik uang tunai dari Bank Lampung Kota Metro, sebanyak Rp.120 juta.

Saat itu, lanjutnya, korban langsung menyimpan uang tunai tersebut di bawah jok kemudi mobil. Setelah itu korban menemui rekannya di Kantor UPTD Pengairan Way Sekampung, Kota Metro. Tak lama ia meninggalkan mobil, ia diberitahu bahwa kaca mobilnya dipecah oleh orang tak dikenal.

Saat diperiksa, kaca mobil dipecah seseorang, dan uang tunai Rp. 120 juta tersebut raib.

"Padahal uang tersebut akan diserahkan ke salah satu UPT di Pemkot Kota Metro. Jadi korban dibuntuti oleh tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: