Satu Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Metro Ditangkap, Rugikan Korban sampai Rp 720 Juta

Satu Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Metro Ditangkap, Rugikan Korban sampai Rp 720 Juta

Satu pelaku perampokan diamankan, satu menjadi DPO. Foto Humas Polres Metro --

BACA JUGA:Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Gunung Rejo sebagai Tersangka

Lanjut Kapolres, perampokan kedua.terjadi pada Oktober 2023 lalu, di mana korban usai menarik uang di Bank Mandiri sebanyak Rp.600 juta.

Uang tunai tersebut disimpan korban dalam kantong plastik warna hitam, dan diletakkan di kursi depan sebelah kiri.

Saat tiba di depan rumah, korban turun untuk membuka pintu gerbang, namun tiba-tiba dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti dan salah satunya turun lalu pintu depan bagian kiri dan mengambil uang tersebut.

"Korban kedua ini diambil uangnya saat akan membuka pintu gerbang rumahnya. Korban usai ambil uang Rp.600 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Belum Berhasil Amankan 4 Tahanan Kabur, Polda Lampung Patsuskan 6 Anggota Polisi

Ia mengatakan, para tersangka terekam CCTV saat melakukan aksinya, di mana, kedua pelaku ini membagi peran untuk melihat situasi di dalam dan di luar bank.

"Jadi para pelaku ini melancarkan aksinya sejak dari bank, jadi salah satu tersangka ini ada yang di dalam bank. Satunya lagi di luar. Mereka saling berkomunikasi. Tapi dari CCTV, kami sudah mengantongi identitas pelaku," jelasnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk masih ada kah keterlibatan tersangka lain. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah banyak, untuk bisa meminta pengawalan dan pengamanan ke Polres Metro. Zebab, layanan tersebut tidak dipungut biaya.

"Mereka ini hunting ke bank-bank untuk mencari korban yang kira-kira tanpa pengawalan saat mengambil uang. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk bisa berkoordinasi dengan kami saat mengambil uang dalam jumlah banyak. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," tandasnya.

BACA JUGA:Ada 535 Tanah Wakaf Tercatat di KUA Pesisir Barat Lampung

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali memaparkan, satu dari dua tersangka tersebut diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat, 8 Desember 2023 setelah Satreskrim Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

"Setelah kita mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dengan menangkap satu pelaku, yaitu Dedi Kurniadi dengan berang bukti berupa kemeja lengan pendek warna biru muda, dan celana dasar panjang warna hitam yang dikenakan pelaku saat merampok nasabah Bank di Metro," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan tersebut, tersangka Dedi Kurniadi terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: