Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 261 Perkara

Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 261 Perkara

Kejari Bandarlampung memusnahkan barang bukti perkara Juli hingga Desember 2023. -Foto Ist. For Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Gubernur Lampung Resmikan Masjid Al-Karim di Mesuji Sekaligus Membuka Pengajian Akbar Bersama Ustadz Wijayanto

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung pun memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis 20 Juli 2023. 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Miryando Eka Putra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi jamu, obat-obatan dan kosmetik ilegal, narkoba, senjata api, senjata tajam, handphone dan lainnya. 

Rinciannya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 435,1825 gram, ganja 4.014,103 gram, ekstasi 347,808 gram, psikotropika 287 butir.

"Kemudian tujuh pucuk senjata api beserta 13 butir peluru aktif. Barang bukti jamu dan obat-obatan berbagai macam merek, senjata tajam, berbagai macam handphone, pakaian, tas dan bahan peledak jenis bom ikan," ungkap Miryando. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: