Penilaian Kepatuhan Pelayanan 2023, Dua Pemda Zona Hijau, Sisanya Zona Kuning

Penilaian Kepatuhan Pelayanan 2023, Dua Pemda Zona Hijau, Sisanya Zona Kuning

Ombudsman RI Perwakilan Lampung menggelar refleksi akhir tahun dan penyerahan penilaian kepatuhan 2023.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Legendaris yang Ada di Jawa Tengah, Ada Sate Buntel Hingga Tengkleng

Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat. 

“Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan Kajian terkait sampah ini di Provinsi Lampung, ini jauh sebelum fenomena Pandawara Grup hadir di Kota Bandar Lampung,” tuturnya.

“Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda se-Provinsi Lampung dalam Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sehingga kedepannya tidak ditemukan lagi adanya sampah terbengkalai,” ucapnya.

Lanjut Nur Rakhman, untuk penyampaian hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 ada dua pemerintah daerah di Lampung yang masuk zona hijau atau zona kepatuhan tinggi, yaitu Kabupaten Way Kanan dengan nilai 80,13 dan Metro 80,58.

BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi JPTP Pemprov Lampung, Empat Nama Hilang Dari Pengumuman

Sedangkan kabupaten/kota lainnya dan Pemprov Lampung mendapat nilai kepatuhan zona kuning atau zona kepatuhan sedang pada 2023.

"Kita juga masih jadi catatan kebetulan yang lain masih zona kuning selalu kita tingkatkan supaya kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung akan tetap bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Disinggung target pelayanan publik di Lampung kedepan, Nur Rakhman mengaku, pelayanan publik di Lampung tidak dalam rangka harus naik. Tetapi bagaimana ada kesadaran dari penyelenggara pelayanan publik untuk semakin baik.

"Ini bisa jadi barometer kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota masing-masing. Harapan nya kalau terpenuhi item yang ada saya yakin ketika semua terpenuhi maka kualitas pelayanan publik juga bisa baik," tuturnya.

BACA JUGA:Begini Pesan Bupati Lampung Timur Pada Peringatan Hari Bela Negara

Item penilaian kepatuhan pelayanan publik, menurutnya ada empat. Pertama, terkait dengan kompetensi penyelanggaran pelayanan.

"Jadi kita mewawancarai para penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan tupoksi dia karena kalau tidak paham otomatis gimana bisa dibilang bagus kalau tidak paham," ucapnya.

Kedua, terkait dengan persepsi masyarakat. Pihaknya mewawancara masyarakat penggunaan pelayanan terkait dengan sejauh mana tingkat kepuasan dan sebagainya.

Ketiga, terpenuhinya standar pelayanan komponen standar pelayanan publik. Keempat, terkait dengan pengelolaan pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: