Larangan Berpuasa Pada Hari Jumat, Begini Penjelasan Imam Nawawi

Larangan Berpuasa Pada Hari Jumat, Begini Penjelasan Imam Nawawi

Hukum berpuasa pada hari Jumat tanpa sebab ketika hari itu adalah makruh. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Beberapa orang khususnya umat Islam mungkin masih ada yang mempertanyakan apakah boleh melaksanakan puasa pada hari Jumat atau tidak.

Dalam hal ini, hukum berpuasa pada hari Jumat ternyata makruh apabila seorang muslim mengkhususkan puasa pada hari itu.

Larangan berpuasa pada hari Jumat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah.

Menurut Imam Nawawi, para ulama syafi’iyah berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi seorang muslim yang secara sendirian berpuasa pada hari Jumat.

BACA JUGA: Keutamaan Berdoa di Hari Jumat, Amalkan Agar Dilimpahkan Keberkahan oleh Allah

Maksudnya jika seseorang berpuasa khusus di hari Jumat saja tanpa diikuti puasa pada sebelum atau sesudahnya.

Ataupun juga bertepatan dengan kebiasaan berpuasa seperti puasa nazar karena sembuh dari suatu penyakit dan bertepatan dengan hari tersebut, maka itu tidak makruh.

Namun apabila seorang muslim secara khusus meniatkan untuk berpuasa hanya satu hari yakni Jumat saja, maka hukumnya dalam Islam adalah makruh.

Hukum berpuasa yang makruh di hari Jumat juga sejalan dengan salah satu sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah hadits.

BACA JUGA: Daftar Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat dan Tugas Di Luar Struktur

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Ada juga hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Dan jangan pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu,” (HR Muslim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: