Soal Putusan MK yang mengamanahkan Gubernur Lampung Menjabat Sampai 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

Soal Putusan MK yang mengamanahkan Gubernur Lampung Menjabat Sampai 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Satria Prayoga,S.H.,M.H--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Kostitusi (MK) telah memutus Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 dengan Obyek Gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-undang itu, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), yang di putus Pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr. Satria Prayoga,S.H.,M.H. angkat bicara

Menurutnya, Putusan MK sudah Final dan Mengikat, hasil Putusan MK tersebut juga berpengaruh terhadap jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

BACA JUGA:Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini

"Karena Putusan MK itu mengandung Asas Erga Omnes yang memiliki arti Berlaku Untuk setiap orang atau putusannya mengikat publik," ungkap Satria Prayoga.

Yoga-sapaan akrabnya- menjelaskan, MK menganggap Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah Inkonstitusional.

Putusan tersebut, berpengaruh juga bagi Gubernur Arinal. Sebab, pemilihan Gubernur Lampung merupakan salah satu yang Pelaksanaan Pilkadanya diadakan pada tahun 2018 dan pelantikannya ditahun 2019.

BACA JUGA:MK Keluarkan Putusan, Masa Jabatan Gubernur Arinal Berlanjut Hingga Juni 2024

"Jadi, dari putusan MK ini mengakhiri polemik dimasyarakat terhadap siapa sosok PJ Gubernur Lampung, yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat kepada saya, tentang siapa sosok yang akan menggantikan atau menjabat sebagai PJ Gubernur Lampung, saat ini sudah jelas terjawab semua, bahwa Arinal Djunaidi menjabat Gubernur sampai Tahun 2024," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: