Buron 10 Hari, Perampok Karyawan Bank Mekar Hanya Bisa Pasrah Saat Digerebek Polisi
MI, satu dari tiga tersangka pelaku perampok karyawan bank Mekar di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk berhasil diamankan Satreskrim Polres Way Kanan.--
Masih menurut Mangara, tersangka MI akan didik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Atas kejadian ini, ia menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati–hati saat berkendara melintas di daerah sepi.
"Guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kalau membawa uang hendaklah minta pengawalan dari pihak yang berkepentin atau polisi," pesan AKP Mangara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: