Diduga Tanpa Surat Hibah, Embung Way Tulung Senguh Disoal Warga

Diduga Tanpa Surat Hibah, Embung Way Tulung Senguh Disoal Warga

Pembangunan Embung Way Tulung Senguh Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berpotensi menimbulkan temuan BPK-RI. Secara otomatis merugikan daerah, karena menjadi temuan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembangunan Embung Way Tulung Senguh Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berpotensi menimbulkan temuan BPK-RI. Secara otomatis merugikan daerah, karena menjadi temuan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kabupaten Lampura, Muharis Wijaya, kepada awak media Senin 25 Desember 2023.

Sebab, dinilai tanpa surat hibah dan pembangunannya diduga asal jadi. Pekerjaan yang yang menelan anggaran sebesar Rp 217. 843.000 dari PMK APBD 2023 Lampura itu, seharusnya dibuatkan surat hibah terlebih dahulu.

Muharis Wijaya menjelaskan, embung yang dibangun tanpa surat hibah masyarakat tersebut merupakan pelanggaran.

BACA JUGA:Libur Natal, Ribuan Orang Padati Pantai Mutun, Ada yang Turut Keluhkan Munculnya Dugaan Pungli

Sehingga dinilai dapat menjadi temuan, yang berdampak kepada laporan keuangan pemerintah daerah.

Itu dikarenakan merugikan keuangan negara. Seharusnya tahapan pembangunannya tidak dilakukan sebelum surat hibah diterbitkan.

"Namun faktanya, saat ini pekerjaan telah rampung dan PHO telah dibayarkan," kata Muharis.

Ia menjelaskan, prinsip hibah itu diatur dalam pasal 3 PP No.2/2012 tentang hibah daerah, dan pencatatannya tertera dalam pasal 23, PMK Nomor: 168/PMK.07/2008 tentang hibah daerah.

BACA JUGA:Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan, Pejabat Polres Tulang Bawang Periksa Panel Data Hingga Buku Mutasi

"Jadi ini dicatat sebagai pendapatan hibah, kelompok lain-lain pendapatan yang syah pada APBD. Juga sebagai belanja dengan nilai yang sama," bebernya.

Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada pasal 24, PMK Nomor 168/PMK.07/2008..Yaitu sebagai penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan realisasi anggaran (LRA), dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai Aset.

"Artinya rugi pemerintah daerah kita, kalau begini," tambahnya.

Menyoal kerusakan yang terjadi dihampir semua titik pekerjaan, Muharis berujar pihak rekanan harus bertanggung jawab memperbaikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: