Sepanjang Tahun 2023, BBPOM Bandar Lampung Temukan 24 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan

Sepanjang Tahun 2023, BBPOM Bandar Lampung Temukan 24 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan

BBPOM Bandar Lampung tunjukkan produk obat dan makan yang berbahaya dan tak layak edar (ilegal). Dalam suasana Refleksi akhir tahun di Aula Galaxy BBPOM Bandar Lampung pada Kamis, 28 Desember 2023. Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Promo Akhir Tahun, HP Poco Hadirkan Diskon Sampai dengan Rp 800 Ribu, Buruan Serbu

Pihaknya, juga tak segan segan take down akun e-commers perusahaan tersebut. "Tapi ya pelaku usaha akunnya e-commers kami take down, mereka berupaya membuat akun baru," ujar Ani.

Oleh sebab itu, Ani menghimbau menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam membeli suatu produk. 

Salah satunya,  memilih produk  yang aman adalah dengan cek KLIK, yaitu; cek Kemasan, Yakni tidak membeli produk dengan kemasan yang sudah rusak, penyok, kemasan kaleng menggembung atau karatan.

Lalu, Cek Label yaitu Label produk lengkap  memenuhi persyaratan yaitu nama produk, komposisi, nama produsen, alamat produsen, berat bersih,  nomor izin edar dan tanggal kadaluwarsa.

Kemudian, Cek Izin Edar, pastikan produk yang dibeli ada izin dari Badan POM. Untuk mengecek kebenaran izin edar bisa diakses pada aplikasi BPOM Mobile.

Lalu, Cek Kadaluarsa, pastikan  produk yang dibeli tidak kadaluarsa. 

"Apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapat informasi lebih lanjut, hubungi di nomor Call Me Back Ulun Lampung di nomor WA 082180806008, media sosial Instagram, Facebook, [email protected], website lampung.pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Bandar Lampung," kata Ani.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BBPOM Bandar Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik

Ani juga mencontohkan kasus lainnya, Yakni, BBPOM Bandar Lampung juga menemukan penjualan produk secara  E-Commers berupa paket kosmetik, makeup kit tampa izin edar (TIE).

Untuk pembinaan, BBPOM Bandar Lampung akan meminta pelaku usaha untuk memusnahkan produk yang tak layak edar.

Apabila dilakukan Kembali, lanjut Ani, BBPOM Bandar Lampung tak segan segan memberikan surat peringatan hingga lakukan penghentian sementara kegiatan (psk) bahkan jalur pro justicia untuk berikan efek jera bagi pelaku usaha.

"Kami bisa merekomendasi penutupan sementara usaha produk obat dan makanan tak layak edar. Hingga melakukan penindakan jalur pro justicia untuk berikan efek jera bagi pelaku usaha," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: