Serahkan Sertifikat HPL, Sekdaprov Ajak Masyarakat Jangan Ragu Untuk Menyelesaikan Hak Atas Tanahnya

Serahkan Sertifikat HPL, Sekdaprov Ajak Masyarakat Jangan Ragu Untuk Menyelesaikan Hak Atas Tanahnya

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat acara penyerahan HPL oleh BPN.---Sumber foto: Diskominfotik Lampung.---

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji Peserta yang Lolos PPPK 2023

Melalui formulasi tersebut, Fahrizal Darminto berharap masalah terkait lahan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dikemudian hari.

"Mudah-mudahan dengan formulasi yang sudah kita susun ini, tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari. Masing-masing nanti memiliki kepastian," terangnya. 

"Pemprov Lampung mendapatkan kepastian asetnya sudah dilepas, kita selesaikan persoalan-persoalan ini mudah-mudahan selesai," harapnya.

Fahrizal Darminto juga berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.

BACA JUGA:Sering Terjadi Kemacetan Pemkab Bakal Tertibkan Pedagang

"Kita sudah berprogres, ada dua yang sudah diselesaikan. Terima kasih pak Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan ibu Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung yang sudah ikut dalam proses. Jangan ragu-ragu untuk menyelesaikan hak atas tanahnya, kita akan sambut baik," tuturnya.

Senada, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pelepasan hak atas tanah ini merupakan hal yang legal.

"Apa yang kita lakukan di sini, pelepasan hak atas tanah, sudah kita ikuti bagaimana penilaiannya, kalau ini sudah dilakukan, kemudian tata cara pelepasan aset juga sudah kita lakukan," ujarnya.

Kata Kalvyn Andar Sembiring, ATR/BPN Bandar Lampung siap untuk menindaklanjuti sampai akhirnya penerbitan sertifikat hak atas tanah ini.

BACA JUGA:Simak, Cara Melihat Mekanisme Penentuan Penempatan PPPK Guru 2023

"Inilah salah satu pola yang bisa menyelesaikan permasalahan antara pemegang hak atas tanah dalam hal ini Pemprov Lampung dan juga masyarakat dan ini legal sah tidak ada keragu-raguan," ucapnya.

Kalvyn Andar Sembiring juga menyampaikan kesiapannya bersinergi bersama dengan BPN Bandar Lampung dalam penyelesaian pelepasan hak atas tanah ini.

"Apa yang dilakukan oleh pemprov ini juga membuka pemahaman kami. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa dilihat masyarakat Lampung, inilah salah satu upaya penyelesaian. Kami siap bersama jajaran BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: