Serahkan Sertifikat HPL, Sekdaprov Ajak Masyarakat Jangan Ragu Untuk Menyelesaikan Hak Atas Tanahnya

Serahkan Sertifikat HPL, Sekdaprov Ajak Masyarakat Jangan Ragu Untuk Menyelesaikan Hak Atas Tanahnya

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat acara penyerahan HPL oleh BPN.---Sumber foto: Diskominfotik Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta masyarakat untuk menyelesaikan hak atas tanahnya dengan pemprov.

Seperti, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, Kepala Kantor ATR/BPN Bandar Lampung menyerahkan sertifikat pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung.

Proses pelepasan HPL tersebut dengan penyerahan dua sertifikat kepada Sendra Chongfanardy Tjhai dengan luasan 396 m2 dan PT Sabar Ganda (Bagas Raya) dengan luasan 20.375 m2.

Penyerahan HPL ini sebagai tahap awal pelepasan HPL aset milik Pemprov Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Redmi Note 14 Pro+, Digadang Bawa Kamera Periscope Hingga Chipset Snapdragon

Ketentuan tersebut sesuai Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. 

Dimana, aset Pemprov Lampung tersebut terletak di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya dengan sertifikat HPL No. 01/SI seluas 626.391 m³, No. 02/SI seluas 238.606 m² dan No. 03/SI seluas 21.275 m².

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, permasalahan tanah ini sudah cukup lama. Baik pemerintah maupun masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas tanah tersebut.

Untuk itu Pemprov Lampung akan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:Mutasi Besar-besaran Korbrimob Polri, Daftar Lengkap Perwira yang Pindah Tugas

"Di satu sisi kita menyelesaikan masalah aset di Pemprov Lampung supaya ada kepastian. Disisi lain kita juga ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat agar punya kepastian hukum. Jadi sama-sama dapat manfaat," ujar Fahrizal Darminto.

Setelah Pemprov Lampung melakukan konsultasi kepada Kemendagri, konsultasi kepada KPK dan bimbingan dari jajaran ATR/BPN, dalam penyelesaiannya, kata Fahrizal Darminto lahan ini dapat diselesaikan melalui kompensasi.

"Kita menemukan formulasinya bahwa masyarakat yang memiliki lahan itu dimungkinkan untuk kita lepaskan, menerima hak atas tanah itu," ucapnya. 

"Oleh karena ini sudah masuk ke dalam aset pemda maka harus ada kompensasi. Nah kita sudah ada formulasi seperti itu," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: