3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
Pengajuan permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional merupakan salah satu cara balik nama sertifikat rumah. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan 3 (tiga) cara balik nama sertifikat rumah yang dapat dilakukan dengan mudah.
Membalikkan nama sertifikat rumah ini biasanya dilakukan karena perubahan kepemilikan atau bahkan dari warisan keluarga.
Sertifikat rumah memang dikenal sebagai dokumen resmi yang dapat membuktikan kepemilikan suatu properti, dan dalam hal ini berupa rumah.
Pemilik baru rumah tersebut ada kalanya memang perlu melakukan perubahan nama sertifikat rumah.
BACA JUGA:5 Surat Penting yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Rumah
Entah itu disebabkan alasan warisam, penjualan properti, atau bahkan perubahan kepemilikan atas tempat tersebut.
Adapun cara balik nama sertifikat rumah mulai dari pengajuan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional, dokumen persyaratan hingga biaya-biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
1. Bikin Pengajuan Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan sebagai cara agar nama sertifikat rumah bisa balik nama adalah dengan mengajukan surat permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
BACA JUGA:Cocok untuk Quality Time Bareng Keluarga! Inilah 5 Destinasi Wisata Hits di Lampung
Untuk mengurusnya pun ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu dengan mengurus sendiri ke kantor BPN.
Atau cara yang kedua dengan mengurusnya melalui Perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
2. Dokumen Persyaratan Administrasi
Langkah yang kedua adalah dengan menyiapkan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: