Hukum Salat Bagi Orang yang Lupa Masih Dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasan Syaikh Shalih Al-Fauzan
Hukum salat karena lupa masih dalam keadaan junub menurut Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
Bahwasannya hal ini tidak diperbolehkan karena itu membuat malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah orang yang tidur dalam keadaan junub tersebut.
“Junub dia jam 10 jam 11 malam, adzan subuh jam 5. Jadi mulai jam 11 12 1 2 3 4 5. Tujuh jam malaikat maut siap-siap”kata Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.
“Malaikat Rahmat tak masuk ke dalam rumah,”lanjut Ustadz Abdul Somad saat menjelaskan jawaban dari pertanyaan yang diajukan salah satu jamaahnya..
Akan tetapi Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwasannya agama Islam memberikan dispensasi atau kemudahan terhadap orang yang masih dalam keadaan junub.
BACA JUGA:Bongkar Spesifikasi Huawei Nova 12 Lite yang Bawa Layar 120Hz Hingga RAM Besar 8GB
Apalagi jika seorang Muslim ataupun Musliman tinggal di temat yang memiliki musim dingin, yang mana mandi wajib akan terasa seperti mandi air es.
Agama Islam memberikan dispensasi kepada orang yang masih dalam keadaan junub, apabila ia tidak sanggup mandi maka orang tersebut harus mencuci bersih kemaluannya lalu berwudhu.
Apabila hal yang demikian itu sudah dilakukannya, maka orang tersebut bisa melanjutkan tidur dan mandi wajib pada pagi harinya.
“Bagaimana dengan orang yang tak ada air pemanas? Iya kalau di tempat kita tidak ada musim dingin, kalau tinggal di Jepang macam mandi air es,”ungkap Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:119 Daftar Perusahaan Multifinance yang Ada di Indonesia
“Maka Islam memberikan dispensasi. Maaf beribu maaf, orang yang habis berhubungan kelamin kalau dia tak sanggup mandi maka dia cuci bersih kemaluannya, kemudian berwudhu, habis wudhu dia tidur,”jelasnya.
Penjelasan yang diberikan oleh Ustadz Abdul Somad ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang apakah salah seorang di antara mereka boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub.
Rasulullah SAW pun menjawab: “Iya (boleh tidur), jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur,” (HR Bukhari dan Muslim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: