Hukum Mandi Junub Jika Buang Air Kecil Ketika Mengerjakannya, Begini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Hukum mandi junub jika buang air kecil di tengah-tengah mengerjakan mandi. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:Pempek Masuk Dalam 20 Rekomendasi Hidangan di Dunia yang Wajib Dicoba di 2024 Versi Taste Atlas
Di sisi lain, ada juga pertanyaan lain namun kali ini dilontarkan kepada Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu. Yaitu berkaitan dengan keluarnya air mani padahal mandi junub telah selesai dilakukan.
Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar terutama tentang apakah orang tersebut harus mengulangi mandinya atau tidak.
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu menjelaskan bahwasannya dalam kondisi ini sebenarnya tidak perlu mengulangi mandi junubnya.
Namun demikian orang itu harus mengulang mandinya, apabila air mani yang keluar dari kemaluan orang tersebut disertai kenikmatan.
BACA JUGA:3 Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Mulai Dari Permohonan dan Dokumen Hingga Biaya
Di mana keluarnya air mani itu disebabkan orang tersebut mengulangi hal yang sama, maka wajib hukumnya untuk mengulang mandi junub.
“Tidak. Kecuali keluarnya disertai dengan kenikmatan. Jika yang demikian itu, maka wajib mengulangi mandi,”kata Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu.
“Tapi jika kelurnya tanpa disertai kenikmatan, seperti saat ada mani yang tersisa pada kemaluannya, lalu menetes. Maka yang seperti ini cukup dengan beristinja’ dan berwudhu. Na’am,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: