3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

Modus langsung transfer ke rekening menjadi salah satu ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA: Sudah Hadir di Indonesia, Beli Oppo Reno 11 5G Seri Standar Atau Pro? Cek Perbandingannya

Kemudian isilah data diri dan form pengaduan dengan benar, sesuai dengan apa yang diminta oleh sistem. Tunggu konfirmasi dari OJK.

Apabila data yang disampaikan valid, maka OJK melalui sistem tadi akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memproses laporan yang diajukan.

2. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah dengan modus langsung transfer ke rekening target atau korbannya.

Modus pinjaman seperti ini tentunya sangat menggiurkan masyarakat yang hanya berpikir kapan lagi dapat pinjaman mudah dan cepat ditransfer.

BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata di Pulau Jawa Cocok Untuk Lansia yang Ingin Bernostalgia, Liburan Asyik Bareng Keluarga

Pelaku pinjaman online ilegal akan mengatakan bahwa dana yang diajukan langsung di transfer ke rekening korban.

Padahal tak jarang korban tahu betul bahwa ia tidak pernah meminjam dana pada pihak pemberi pinjaman tersebut.

Dalam hal ini OJK menjelaskan bahwa itu merupakan salah satu cara pelaku agar dapat meneror korbannya.

Sehingga korban akan terus ditagih utang hingga denda jika terlambat membayar apa yang tidak pernah diajukannya lewat pinjaman manapun.

BACA JUGA: 10 PTN Terbaik 2024 Dengan Skor SINTA Tertinggi, Nomor 6 Ada di Sumatera

3. Ciri pinjol ilegal lainnya adalah memanfaatkan nama lembaga pemberi pinjaman online yang legal.

Hal ini harus diperhatikan dengan seksama agar tidak tertipu dan pastinya berdampak pada kerugian.

Para pelaku biasanya akan mengubah sedikit dari nama pinjol legal misalnya menambah spasi atau mengganti salah satu huruf besar menjadi kecil atau sebaliknya.

Dan tujuan pastinya adalah mengelabui korban supaya merasa bahwa itu adalah legal padahal bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: