Adi Erlansyah Pensiun Maret 2024, Bagaimana Dengan Jabatan Pj Bupati Pringsewu yang Diembannya?

Adi Erlansyah Pensiun Maret 2024, Bagaimana Dengan Jabatan Pj Bupati Pringsewu yang Diembannya?

Asistensi I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang juga menjabat Pj Bupati Pringsewu akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada Maret 2024 mendapat.

Di mana, berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, masa jabatan Pj Bupati maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama ataupun berbeda.

Adi Erlansyah dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi Pj Bupati Pringsewu, pada Minggu 22 Mei 2022 lalu di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung.

Adi Erlansyah menjadi Pj Bupati Pringsewu setelah Bupati Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi berakhir masa jabatannya, pada 22 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Sinopsis Drama Influenza, Drakor Terbaru yang Dibintangi Jisoo Blackpink dan Park Jung-min

Gubernur Lampung kembali mengukuhkan Adi Erlansyah menjadi Pj Bupati Pringsewu tahun kedua, pada Senin 22 Mei 2023 untuk mengisi kekosongan jabatan bupati satu tahun kedepan.

Pada perpanjangan Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu ini hanya bisa dijabatannya selama 10 bulan saja.

Itu karena mulai 1 Maret 2024 Adi Erlansyah akan memasuki BUP. Sementara masa jabatan Pj Bupati Pringsewu sampai 22 Mei 2024.

Terkait itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan, Pemprov Lampung akan mengusulkan Pj Bupati Pringsewu pengganti Adi Erlansyah yang akan memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Makin Praktis! QRIS Transfer di BRImo Bisa Kirim dan Terima Dana Tanpa Input Nomor Rekening

"Ya Februari nanti dari pemprov akan usulkan, sambil kita menunggu surat dari pusat. Biasanya kan mereka (Kemendagri,red) punya data bahwa Pak Adi Erlansyah pensiun per Maret. Jadi mereka minta diusulkan pejabatnya," ujar Qudrotul Ikhwan.

Disampaikan Qudrotul Ikhwan, Pj Bupati tetap harus ada sampai akhir tahun 2024 ini, sampai didapat bupati dan wakil bupati definitif hasil pemilihan serentak 2024 ini.

"Ya kita menunggu dan juga proaktif terkait ini," ucapnya.

Begitu juga saat disinggung terkait Pj Bupati Lampung Utara, Qudrotul Ikhwan pun menyampaikan pemprov juga akan membahas dan mengusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: