Akhirnya, Tersangka Ilegal Loging yang DPO 1 Tahun Berhasil Diamankan
Tahun DPO, Tersangka Illegal Loging Diamankan Polres Lampung Timur--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: