Bagaimana Hukum Islam Bagi Orang yang Beraktivitas Dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Islam Bagi Orang yang Beraktivitas Dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Islam yang mengatur boleh atau tidaknya seseorang melakukan aktivitas sedangkan ia dalam keadaan junub. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA:5 Cafe Estetik dan Instagramable di Bandar Lampung

Orang yang berhadas besar tetap diperbolehkan untuk melakukan aktivitas makan ataupun minum, akan tetapi harus berwudhu terlebih dahulu.

Adapun dalilnya yang sejalan dengan hal tersebut adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun ada kalanya langsung mandi wajib setelah berjunub dengan istrinya.

Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun terkadang tidak langsung mandi, akan tetapi beliau berwudhu.

“Boleh, berwudhu dulu,”kata Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Jadi Drakor Terbaru 2024, Ini Sinopsis Drama A Killer Paradox yang Dibintangi Aktor Papan Atas

“Apa dalilnya? Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ada kalanya beliau langsung mandi, ada kalanya tidak dan berwudhu,”sambungnya.

Sehingga dalam hal tersebut tidak ada larangan bagi mereka yang ingin makan dan minum meskipun dalam keadaan junub, tapi dengan catatan berwudhu terlebih dahulu.

“Tidak ada larangan bagi yang hendak makan minum,”tutur Ustadz Abdul Somad.

Sama halnya dengan aktivitas makan dan minum, berwudhu juga harus dilakukan ketika pasangan suami istri yang baru saja berhubungan badan, lalu mereka hendak tidur.

BACA JUGA:3 PTN di Sumatera Masuk Daftar Kampus Terbaik Versi QS World University Rankings 2024, Ada Satu di Lampung

Jika mereka hendak tidur setelah berhubungan intim, maka hendaknya mereka berwudhu terlebih dahulu jika tidak sanggup untuk langsung mandi setelahnya.

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

‘Umar bin Al Khottob bertanya apakah salah satu di antara mereka boleh tidur sedangkan dalam keadaan junub (berhadas besar).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab pertanyaan tersebut:”Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur,” (HR Bukhari dan Muslim). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: