Spesialis Bobol Rumah, Residivis dan Barang Bukti Dalam Karung Diamankan Polsek Wonosobo Tanggamus Lampung

Spesialis Bobol Rumah, Residivis dan Barang Bukti Dalam Karung Diamankan Polsek Wonosobo Tanggamus Lampung

Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Bersama Warga Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah, Berikut BB Dalam Karung --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, bekerjasama dengan warga setempat, berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesiali bobol rumah,  Rabu 17 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban yang menjadi sasaran pencurian bernama Amat Fauzi (37) warga Register 39 Talang Badar Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, dirinya langsung memimpin menuju TKP, setelah mendapat informasi  bahwa warga menangkap dua pelaku pencurian tersebut.

"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser  Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Polwan Cantik Asal Lampung Alumni Akpol 2019, Dua Kali Jadi Kapolsek dan Pernah Ikut Satgas Garuda Bhayangkara

Lanjutnya, dari kedua tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu.

Kemudian, otol obat rumput merk Bigxone, accu ukuran 40 Ampere, accu ukuran 10 Ampere, set kunci 'L', speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.

"Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam karung yang dibawa kedua tersangka," ujarnya.

AKP Juniko menjelaskan, kronologi kejadian Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor pergi ke kebun untuk memetik cabe bersama istri.

BACA JUGA:Polsek Way Jepara Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Janda Muda, Ini Motifnya

Saat itu, Anak pelapor pulang ke rumah dan pintu rumah terbuka serta barang-barang berserakan.

Kemudian, Pelapor menginformasikan kejadian ini kepada saksi di Blok 3, Suri dan Rohman selaku Komcad Koramil Wonosobo.

Laporan kemudian disampaikan kepada Kadus Blok 3, Nano sehingga dilakukan pencegatan.

"Korban juga telah membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosobo, sebab  mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: