Kurir Narkoba di Tanggamus Lampung Ditangkap, Dapat Upah Uang dan Jatah Paket Sabu

Kurir Narkoba di Tanggamus Lampung Ditangkap, Dapat Upah Uang dan Jatah Paket Sabu

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus dari penangkapan kurir di Kecamatan Talang Padang. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: 3 Lokasi Mie Ayam Bawah Pohon di Bandar Lampung, Nikmati Kuliner Bareng Keluarga Dengan Suasana Berbeda

"RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran," sebut AKP Iwan dalam keterangan tertulis Seksi Humas. 

Dilanjutkan, modus operandi tersangka adalah menerima titipan barang dari saudaranya. Kemudian dijual saat ada pemesan. 

”Peran RA mengantarkan barang tersebut," sebut AKP Iwan Ricad.

Saat ini RA dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Ia bakal dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Fitur Canggih Sony Xperia 5 V yang Bawa Snapdragon Elite Gaming TM

"Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya. Ia juga mengaku mengetahui bahwa saudaranya adalah penjual sabu.

"Barangnya titipan saudara. Saya biasanya jual dengan harga berkisar antara Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, dan Rp 200 ribu sesuai tulisan di plastik," aku RA.

Jika ada pemesan, terus RA, ia bertugas mengantarkan barang dan mendapat uang serta jatah sabu.

BACA JUGA: Banting Harga Mulai 2,2 Jutaan! Ini 5 Rekomendasi Smart TV Layar 40-43 Inch

"Iya saya juga dapet (sabu) untuk make (dikonsumsi, Red),” ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: