Pengadilan Tinggi Bentuk Tim Periksa Hakim SE Yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Tindakan Asusila

Pengadilan Tinggi Bentuk Tim Periksa Hakim SE Yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Tindakan Asusila

H. Aksir, S.H, M.H, saat memberikan pernyataan kepada Radar Lampung. -Foto Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:BRI Angkat Potensi Perempuan Lewat Holding Ultra Mikro di WEF 2024

"Bagaimana rekomendasinya, nanti Mahkamah Agung yang nentuin," jelasnya. 

SE yang menginjak usia 65 tahun diakui oleh Aksir pernah terserang penyakit yang cukup serius. 

"Pernah stroke, kemudian beberapa penyakit lainnya," ungkapnya. 

Terkait kehidupan pribadi SE, Aksir mengatakan bahwa teman-teman di Pengadilan Tinggi tidak begitu mengetahuinya. 

BACA JUGA:20 Perkara yang Dilarang Rasulullah SAW Dilakukan Umatnya

Menurutnya, SE yang sudah sekitar dua tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Katang berperilaku normal seperti biasa.

"Normal aja seperti biasa," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: