Hmmm, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntut AKP Andri Gustami
AKP Andri Gustami usai sidang. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum belum siap menuntut mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama ditunda.
Seharusnya, berdasarkan jadwal pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 25 Januari 2024.
Penundaan ini dikarenakan berkas perkara tuntutan dari jaksa penuntut umum belum siap. Hal itu disampaikan hakim anggota Syamsumar Hidayat dalam persidangan.
"Sidang ditunda karena berkas perkara tuntutan dari jaksa penuntut umum belum siap," ujar hakim anggota Syamsumar Hidayat.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Koordinasi Ke Pusat Soal Oknum Hakim SE yang Diduga Melakukan Tindak Asusila
Bukan hanya AKP Andri Gustami, jaksa juga belum siap menuntut Muhammad Rivaldo alias KIF tangan kanan Fredy Pratama. Alasan jaksa juga sama, tuntutan belum siap.
Sementara itu, menanggapi penundaan ini, penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan penundaan ini karena merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.
"Karena penundaan ini datangnya dari jaksa penuntut umum, kita menyerahkan penundaan ini kepada kebijakan jaksa penuntut umum," kata dia diwawancarai usai persidangan.
Di sisi lain, dia juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai jaksa membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Inilah 8 Nasihat Emas Syekh Ali Jaber yang Memiliki Makna Menyentuh Hati
"Kita masih bisa melakukan pembelaan, walaupun ada penundaan tuntutan dari JPU, masih ada waktu meski masa penahanan ini semakin berkurang," ujarnya.
Dengan adanya penundaan ini, maka sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada pekan depan yakni Kamis, 1 Februari 2024 mendatang.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: