Persoalan Guru dan Siswa Tak Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Persoalan Guru dan Siswa Tak Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Ikatan Keluarga Alumni FKIP Unila menggelar Simposium Pendidikan bertema Lindungi Guru Selamatkan Siswa di aula FKIP Unila, Rabu, 31 Januari 2024.--

BACA JUGA:Jaringan Fredy Pratama Diungkap Polda Lampung, Honorer BNNK Lampung Tengah Jadi Kurir dengan Bayaran Rp 2,3 M

"Tujuannya baik supaya anak memperhatikan, mengerti, dan pintar," ungkapnya.

Berbeda halnya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. Hal tersebut tak mewakili guru.

"Itu oknum. Karena itu, saya imbau guru agar bisa  mengendalikan guru. Banyak kasus di lingkungan pendidikan, baik itu fisik, psikis, perundungan, dan tawuran. Tawuran itu solidaritas yang salah. Tugas bersama guru, orang tua, dan penegak hukum untuk mencegah hal ini," katanya.

Karena itu, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, lingkungan yang aman dan nyaman harus diciptakan. Rasa nyaman akan mempengaruhi proses KBM.

BACA JUGA:Janji Menua Bersama, Andika Kangen Band Resmi Nikahi Dokter Cantik Asal Lampung Selatan

"Harus dijamin kenyamanan dan keselamatan guru dan siswa. Harus ada pendekatan disiplin positif. Itu harus ditanamkan kepada siswa," ujarnya.

Masalah guru dan siswa, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak serta-merta harus dibawa ke ranah hukum.

"Namun, tindakan di luar konteks pendidikan harus ada sanksi. Misalkan oknum guru berbuat asusila terhadap siswanya. Itu harus ada tindakan hukum. Ini bagian dari perlindungan terhadap guru-guru lainnya. Supaya ada efek jera dan jangan jadi penyakit menular," tegasnya.

Sementara Aliansyah berbicara masalah kasus dugaan korupsi yang dialami tenaga pendidik.

BACA JUGA:4 Daun Mujarab yang Berkhasiat Hilangkan Jerawat Bikin Wajah Glowing Mulus

"Jangan sampai guru dikriminalisasi kasus dugaan korupsi. Banyak kasus korupsi yang dilakukan tenaga pendidik karena kesalahan administratif dibawa ke tindak pidana. Seperti penyalahgunaan wewenang dalan kasus korupsi sebenarnya  masuk lingkup administratif. Penyelesainnya secara administratif melalui Pengawas Internal Pemerintah. Tidak mesti dibawa ke ranah pidana mesti ada kerugian negara. Ini terkadang tak disampaikan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Meski demikian, kata Aliansyah, ada langkah administrasi yang harus dilalui. "Bukan juga sengaja korupsi kalau ketahuan dikembalikan. Itu masuk pidana karena ada niat. Beda halnya ada kelalaian administratif tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban. Tidak ada niat memperkaya diri," ungkapnya.

Aliansyah menyatakan di Lampung ada sekitar 700 Rumah Restorative Justice (RJ).

"Silakan selesaikan persoalan di Rumah RJ. Kejaksaan siap memfasilitasi. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ancaman di bawah 5 tahun, dan ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pencegahan, kita bisa bekerja sama untuk penyuluhan hukum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: