Beli HP Curian, Warga Labuhan Ratu Lampung Timur Masuk Bui
Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).--
BACA JUGA:Kebakaran di Dekat Pasar Buat Heboh, Nyaris Sambar Minimarket dan Pos Polisi
Dari pelacakan tersebut, personil Polsek Sekampung berhasil mengamankan AF yang menggunakan HP korban.
Atas perbuatannya, AF dijerat dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan junto 480 KUH tentang penadahan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: