Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaam JPU

Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaam JPU

Terdakwa Adelia Putri Salma keluar persidangan. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras 2024 Kembali Disalurkan ke KPM dari Data P3KE

Rekening itu kemudian diserahkan untuk digunakan oleh Kadapi untuk menerima dan mentransfer uang. 

Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa Adelia rutin menerima uang dari Kadapi dengan jumlah puluhan juta. 

"Bahwa, Adelia Putri Salma, terima rutin setiap dua minggu dari saksi Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp 15-20 juta," ucap JPU Eka Aftarini saat membacakan dakwaan. 

Kadapi meminta Adelia menempati dua unit rumah yang dibeli dengan harga masing-masing Rp 1,2 miliar dan Rp 2,7 miliar. 

BACA JUGA:Saling Tampil Hebat, Tim Putri SMA YP Unila vs SMA Fransiskus Isi Laga Final Honda DBL with Kopi Good Day 2023

Selain itu, Adelia juga menerima aset-aset yang diberikan Kadapi dari uang hasil penjualan Narkotika. 

Antara lain yakni 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil Pajero Sport, 1 unit mobil Alphard, 1 unit rumah di Tambun, Bekasi dan 1 unit Indomart di Palembang. 

Usai sidang, Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya. 

"Kita akan pelajari apakah kita akan melakukan eksepsi atau tidak itu nanti ya," katanya. 

BACA JUGA:Daerah Penghasilan Beras, Pringsewu Lampung Butuh Dukungan Sarpras

Pada kesempatan itu juga Rusli menyampaikan keberatannya terhadap istilah 'Ratu Sabu' yang disandangkan kepada Adelia Putri Salma. 

Sebab menurutnya Adelia tidak terlibat langsung terhadap barang haram Narkotika. 

"Ratu sabu itu keliru lho. Tidak sebagai Bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Hanya kebetulan suaminya yang membiayai hidupnya. Jadi itu keterlaluan," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: