Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaam JPU

Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaam JPU

Terdakwa Adelia Putri Salma keluar persidangan. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum Adelia Putri Salma, terdakwa perkara dugaan pencucian uang hasil penjualan narkotika tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. 

Itu diungkapkan kuasa hukum Adelia pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjung Karang pada Kamis 1 Februari 2024.

"Baik ya, penasehat hukum sudah menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di dalam persidangan. 

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi serta alat bukti pada agenda sidang berikutnya. 

BACA JUGA:Pelan Depan, KPU Pesisir Barat Lampung Dahulukan Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 7 Februari 2024 mendatang. 

Diberitakan sebelumnya, sidang dakwaan selebgram Adelia Putri Salma (25), didakwa dengan pasal pencucian uang. 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 137 huruf b jo pasal 136 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang pada Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA:BPPRD Metro Berencana akan Tambah Pemasangan Tapping Box

Dalam dakwaan tersebut, dibacakan bahwa Adelia telah menyimpan uang dari hasil penjualan narkotika. 

Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA serta Bank Mandiri atas nama Adelia Putri Salma. 

Adelia berperan sebagai istri dari Kadapi. Mereka menikah secara siri pada tahun 2019 dan menikah secara resmi pada tahun 2021 di lingkungan Lapas Narkotika Banyuasin. 

Adelia disebutkan diperintah oleh suaminya, Kadapi, yang merupakan tahanan lapas narkotika Banyuasin untuk membuat rekening tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: