Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Tanjung Rejo

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Tanjung Rejo

Setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Pesisir Barat, Lampung merekomendasikan pemungutan suara ulang di 01, Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat.

Ini berdasar temuan pelanggaran usai pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat S. mengatakan, sebelumnya Pengawas TPS (PTPS) 01 Tanjung Rejo menemukan dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan. 

Pemilih yang diketahui suami istri ini juga tidak memiliki KTP dengan domisili di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Update Kabar Pemilu di Lampung: 7 TPS Bakal Pemungutan Ulang hingga Surat Suara di 8 Daerah Tertukar

BACA JUGA: Satu TPS di Bandar Lampung Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

“Namun keduanya sudah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 01 Tanjung Rejo. Karena itu, terhadap temuan tersebut langsung disampaikan ke Panwascam,” kata Abdul Kodrat.

Menurut dia, pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, antara lain pemilih yang tidak memiliki KTP serta tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Ini mengacu pasal 372 ayat 2 huruf d UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Selanjutnya berdasar pasal 42 ayat 2 huruf d Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1/2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

BACA JUGA: Ketua TKD Prabowo-Gibran Lampung Ucap Syukur dan Minta Tetap Kawal Suara

BACA JUGA: Hasil Sementara Quick Count Bapillu Gerindra, Prabowo-Gibran Menang Telak di Lampung

Disebutkan, keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Kemudian tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tempat memberikan suara di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: