Hukum Wudhu Bagi Muslimah yang Masih Pakai Kutek
Kutek dapat menjadi penghalang mengalirnya air saat berwudhu sehingga wudhunya tidak sah. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Xiaomi 14 Ultra, Debut Global 25 Februari 2024 Mendatang
Penting diingat bahwasannya batasan tamyiz adalah ketika seorang anak sudah bisa membedakan mana yang baik untuknya dan mana yang tidak.
Syarat sah mengerjakan wudhu adalah bersih dari hadats besar seperti haid dan juga nifas setelah melahirkan.
Apabila seorang wanita haid dan nifas berwudhu, maka wudhunya tidak sah. Begitu pula ketika ia mandi dengan niat mengangkat hadats besar yang ia miliki, maka perkara tersebut diharamkan untuk dilakukan.
Berwudhu dapat dikatakan sah hukumnya apabila tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit.
Lain halnya ketika ada zat yang menghalangi sampainya air pada anggota fardhu wudhu, maka wudhunya dikatakan tidak sah meskipun penghalangnya hanya sedikit.
Sehingga apabila seseorang telah mengetahui bahwa ada sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu, maka akan lebih baik jika ia membasuh bagian yang terkena benda itu.
Kemudian ia menyempurnakan wudhunya dengan cara mengulang wudhu lalu membasuh anggota yang terkena sesuatu yang menghalangi sampainya air pada bagian yang harus dikenakan.
Penting juga diingat bahwasannya tidak ada sesuatu yang bisa merubah air pada anggita wudhu. Sebagai contoh yakni saat air beruba rasa dan baunya, akan tetapi jika perubahannya sedikit maka tidak mengapa.
BACA JUGA:Simak! Ini Kelebihan dan Kekurangan Mode Profesional Facebook Pro
Setiap orang yang berwudhu harus mengetahui bahwasannya wudhu yang ia kerjakan adalah wajib. Jika ia ragu-ragu atau bahkan beranggapan bahwa wudhu bukan syarat sholat, maka wudhunya dianggap tidak sah.
Tidak pula ia berkeyakinan bahwa suatu fardhu di antara fardhu wudhu hukumnya sunnah, kecuali ia memang tidak mengetahuinya.
Apabila berwudhu dengan menggunakan air yang suci tapi tidak bisa mensucikan. Contohnya menggunakan air sabun atau bahkan air yang telah terkena Najis.
Kemudian ketika seseorang berwudhu sebelum masuk waktu sholat, maka wudhunya pun dikatakan tidak sah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: