Bagaimana Hukum Sholat Bagi Laki-Laki yang Mengikat Rambut? Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Sholat Bagi Laki-Laki yang Mengikat Rambut? Simak Penjelasannya

Hukum sholat bagi laki-laki yang mengikat rambutnya ke belakang. ILUSTRASI/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam yang menjelaskan tentang bagaimana hukum sholat bagi laki-laki yang mengikat rambut ke belakang sebagaimana dijelaskan dalam al-Hadits.

Mendirikan sholat menjadi kewajiban bagi kaum Muslimin wal Muslimah, dengan tetap menegakkan syarat sah sholat dan rukun-rukunnya.

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim, diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang,” (HR Muslim).

BACA JUGA: Sah Atau Tidak Jika Wanita Masih Pakai Lipstik Matte Ketika Berwudhu? Begini Hukum Wudhunya

Kemudian diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhu ia berkata pernah melihat ‘Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan sholat, sementara rambutnya dalam kondisi terikat ke belakang.

Lalu dengan segera Ibnu ‘Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya, hingga ‘Abdullah bin al-Harits mendatanginya dan bertanya:”Ada apa gerangan dengan rambutku?”.

Lantas Ibnu ‘Abbas berkata:”Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang sholat dengan tangan terikat,” (HR Muslim).

BACA JUGA: Zikir Asmaul Husna Sebagai Pintu Pembuka Kunci Rezeki Dari Segala Arah

Merujuk pada hadits tersebut, hal ini mengacu pada orang yang sholat dengan kondisi rambut teringat diibaratkan seperti orang yang sholat dengan tangan terikat ke belakang.

Permisalan ini pun dijelaskan oleh Imam Al Manawi rahimahullah yang dijelaskan dalam kitab Faidhul Qodir, yang artinya:

“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (sujud tidak sempurna),”.

Adapun hal ini diberlakukan pada saat sholat saja, sebagaimana dijelaskan Imam Malik rahimahullah dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: