Ternyata, Sebelum Kembali ke Masyarakat, Terpidana Bersyarat Harus Melakukan Ini

Ternyata, Sebelum Kembali ke Masyarakat, Terpidana Bersyarat Harus Melakukan Ini

Terpidana bersyarat Bapas Pringsewu gandeng sejumlah elemen beri bimbingan--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk kembali ke masyarakat, seseorang yang berada dalam bimbingan balai pemasyarakatan atau Terpidana bersyarat (klien Bapas) diberikan ketrampilan dan kepercayaan diri.

Sesuai undang-undang pemasyarakatan  nomor 22 tahun 2022, bapas adalah suatu balai yang menghubungkan yang mengawasi yang menuntun membimbing klien pemasyarakatan.

"Artinya saudara-saudara kita yang pernah melakukan pelanggaran hukum untuk disatukan kembali. Hubungannya bisa kembali ke masyarakat ,bisa kembali berinteraksi berpartisipasi dengan masyarakat, membangun daerah yang membangun masyarakatnya," ungkap kakanwil kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, di Pringsewu, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Atap dan Plafon Gedung Camat Pesisir Tengah Rusak, Ini yang Dilakukan Agus Istiqlal

Menurut sorta, pihaknya tak bisa sendirian dalam melakukan hal tersebut. Sebab, para Narapidana harus di ayomi dengan baik, sehingga mereka akan taat hukum.

"Karena yang namanya melakukan pelanggan itu kan bisa karena khilaf bisa karena enggak tahu. Jadi, kita membuka hati, membuka pintu empati dan simpati kepada saudara-saudara kita,"ungkapnya.

Sorta berharap, Narapidana yang kembali di beri kesempatan, diberi tempat dan diberi kepercayaan kembali agar bisa menyatu  membangun daerah membangun keluarga membangun masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: