Todong Istri Pakai Senpira, Seorang Suami Terancam Hukuman Mati

Todong Istri Pakai Senpira, Seorang Suami Terancam Hukuman Mati

Terancam, Istri Curi Senpira Suaminya dan Lapor Polisi--

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wawan, tersangka Sugiyanto dijerat dengan Pasal 1 ayat  1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ''Ancamannya hukuman pidana mati dan/atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: