Todong Istri Pakai Senpira, Seorang Suami Terancam Hukuman Mati
Terancam, Istri Curi Senpira Suaminya dan Lapor Polisi--
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wawan, tersangka Sugiyanto dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ''Ancamannya hukuman pidana mati dan/atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: