Tak Pantas! Gara-gara Kulit Kuaci, Tujuh Siswa SD di Pesisir Barat Lampung Diperlakukan Begini
Hanya Gara-Gara Kulit Kuaci, Oknum Guru Perlakukan Siswa Tidak Pantas--
BACA JUGA:Tragis, Guru SD di Mesuji Lampung Ditemukan Meninggal di Kamarnya
Ditambahkannya, para wali murid berharap pihak terkait bisa memberikan tindakan tegas terhadap empat oknum tenaga pendidik tersebut.
Sehingga, kejadian ini tidak terulang kembali, sebesar apapun kesalahan seorang siswa, masih banyak cara yang dilakukan untuk bisa memberikan efek jera atau teguran yang pantas untuk siswanya.
"Kami berharap instansi terkait bisa memberikan sanksi tegas kepada para oknum guru itu, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Karena masih banyak cara menghukum siswa dengan cara yang lebih mendidik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 91 Krui., Azizi., membenarkan kejadian itu, tapi kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan, bahkan pihaknya sudah dipanggil oleh Disdikbud Pesisir Barat.
BACA JUGA:Selamat! Besok Marindo Kurniawan Dilantik Jadi Pj Bupati Pringsewu
"Ada informasi yang beredar itu benar, tapi tidak seperti yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi sampai di suruh menjilat makanan di lantai, tapi anak-anak diminta untuk memakan kuaci yang disiapkan yang di tumpuk di lantai bukan ditabur," ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kadisdikbud Pesbar Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada guru dan kepala sekolah terkait perlakuan tidak pantas yang dilakukan kepada tujuh orang siswa tersebut.
"Kami sudah memanggil dan langsung memberikan sanksi terhadap guru yang dinilai sudah melakukan kesalahan terhadap siswa kelas III SDN di Kecamatan Pulau Pisang tersebut," kata dia.
Ditegaskannya, pihaknya juga menyampai permohonan maaf selaku instansi terkait kepada ketujuh wali murid yang sudah mendapatkan hukuman dan dewan guru tersebut.
BACA JUGA:KPU Metro Imbau Masyarakat Tunggu Proses Pemilu sampai Penetapan Secara Resmi
"Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap ketujuh siswa kelas III itu. Sehingga kami langsung memberikan sanksi yakni pemindahan tempat mengajar kepada wali kelas dan seorang oknum guru," jelasnya
Menurutnya, pemanggilan terhadap oknum guru dan kepala sekolah SDN di Pulau Pisang tersebut memang berawal dari laporan sejumlah wali murid kelas III Disdikbud Pesbar pada Senin 24 Februari lalu.
"Hari ini kita sudah bertemu dengan oknum guru itu termasuk kepala sekolah, didampingi oleh ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S), kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari versi oknum guru itu. Semuanya sudah diselesaikan baik dengan pihak wali murid dan kami sudah memberikan sanksi," tegasnya.
Pihaknya berharap, kedepannya tidak ada lagi kejadian atau kasus serupa diseluruh lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: