Tim Gabungan Polres Pringsewu Tangkap Dua Warga Lampung Tengah, Ternyata Ini Kasusnya
tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengungkap aksi pencurian mobil--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi Dua warga Lamteng diamankan karena melakukan pencurian mobil jenis Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Keduanya yakni ML (40) dan NR (41) warga Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Dalam penangkapan di rumah para pelaku, Rabu 28 Februari 2024, polisi juga berhasil mendapati 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB.
Selain itu juga di amankan sejumlah peralatan yang di duga untuk memuluskan aksinya yakni kunci leter T, besi dan obeng.
BACA JUGA:Jaga Lingkungan, Mahasiswa UTI Lakukan Upaya Konservasi Pantai
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui keterangan tertulisnya mengatakan, mobil milik Toni (44) hilang diparkiran rumahnya pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan," beber Iptu Riyadi.
Dikatakannya, Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Selanjutnya, untuk kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara.
Sedangkan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain itu jajaran polres Pringsewu bersama warga juga menangkap Dua warga Lampung Tengah yang kepergok mencuri sepeda motor.
Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu dari Dua pelaku BA (22) dan MH (21), warga Kecamatan Pubian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: