Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Tua Ini Diamankan Polres Metro

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Tua Ini Diamankan Polres Metro

FOTO DOK. PIXABAY - Ilustrasi borgol.--

BACA JUGA:Cegah Peredaran Uang Palsu, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Gelar Patroli Dialogis, Hasilnya…

"Jadi motif tersangka ini melakukan hal tersebut karena itu sudah menjadi kebiasaannya. Ya seperti penyakit lah. Tersangka ini pun sudah melakukan pencabulan secara berulang kepada korbannya. Kalau korbannya ini sudah ada empat orang, kalau misal ada yang mau ngelapor, bisa lebih lagi korbannya," tandasnya.

Ia menambahkan, setelah penyelidikan dilakukan, pelaku pun diamankan polisi tanpa adanya perlawanan.

"Tidak ada perlawanan setelah 2 bulan kabur. Kita amankan tanggal 5 Maret 2024, dan barang buktinya," pungkasnya.

Pelaku terancam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: