Dalil yang Melandasi Kewajiban Bayar Fidyah Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Ramadhan

Dalil yang Melandasi Kewajiban Bayar Fidyah Bagi Orang yang Memiliki Hutang Puasa Ramadhan

Dalil yang melandasi hukum membayar fidyah. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang dalil yang melandasi kewajiban membayar fidyah, bagi orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan.

Hanya tinggal menghitung hari, umat Islam di seluruh dunia akan segera menyambut kedatangan bulan paling mulia yakni bulan Ramadhan.

Kehadiran bulan Ramadhan tentu tak hanya sekadar adanya kewajiban berpuasa, namun juga berkaitan dengan hutang puasa yang menjadi perkara yang harus dibayar.

Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan:

BACA JUGA:Bolehkah Berhubungan Suami-Istri di malam Puasa Ramadhan? Begini Hukum Puasanya

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa,”(QS Al-Baqarah:183).

Sementara ketentuan yang menjadi dalil yang melandasi kewajiban membayar fidyah dan qadha’ puasa Ramadhan ditetapkan dalam ayat berikutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”( QS Al-Baqarah:184).

BACA JUGA:Rekomendasi Minuman Manis dan Segar, Cocok untuk Berbuka Puasa

Merujuk pada ayat tersebut maka sudah sangat jelas bahwa perintah Allah kepada umatnya yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Maka hendaknya orang itu memberi makan pada orang miskin.

Makanan fidyah itu sendiri dianggap secara ‘urf (anggapan Masyarakat). Sebagai bentuk makan yaitu ada nasi beserta lauk pauknya, sehingga makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

Ketika ada orang yang sekali memberi makan sekali sebenarnya sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti tiga kali sebab kita tidak mengacu pada makan tiga kali sehari.

Adapun fidyah yang paling mudah dilakukan oleh orang yang masih memiliki hutang puasa. Caranya adalah dengan memberikan makanan siap saji, yang dibuat dalam satu bungkus makanan lengkap dengan lauk pauknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: