Hukum Bayar Fidyah Bagi Orang yang Punya Hutang Puasa, Ini Dalilnya

Hukum Bayar Fidyah Bagi Orang yang Punya Hutang Puasa, Ini Dalilnya

Hukum membayar fidyah sebagai bentuk mengganti puasa yang tidak bisa dikerjakan pada Ramadhan lalu. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman Bunga Rendah Lewat KUR Mandiri 2024, Modal Usaha Plafon Rp 20 Juta

Sehingga saat ada seorang muslim yang memiliki 30 hari hutang puasa, maka siapkan saja sebanyak 30 bungkus makanan.

Membayar fidyah itu sendiri dapat diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan, bukan kepada orang yang berkecukupan. 

Sehingga dalam perkara ini orang yang membayar fidyah harus berhati-hati saat menyalurkannya dengan baik.

Fidyah dianggap sebagai kemudahan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya yang memiliki udzur sehingga tidak dapat mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Gokil! Film Exhuma Gantikan Parasite Sebagai Film Korea Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

Padahal mengerjakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh umat Islam.

Membayar fidyah itu sendiri adalah hutang yang harus ditunaikan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen seperti orang yang sudah berusia lanjut.

Fidyah ini juga diperuntukkan bagi wanita hamil dan wanita menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa, karena banyaknya hutang puasa disebabkan keseringan hamil ataupun menyusui.

Akan tetapi apabila wanita hamil dan menyusui berada dalam kondisi masih mampu untuk membayar qadha’ puasa karena hutang puasanya tidak terlalu banyak.

BACA JUGA:Cek Daftar Kurma Israel yang Diboikot Jelang Ramadhan 2024

Lalu memiliki rencana kehamilan berikutnya tapi masih dalam waktu yang cukup lama, maka akan lebih baik baginya untuk mengqadha’ puasa dan bukan fidyah.

Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan hukum membayar fidyah bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa di bulan Ramadhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: