Benarkah Tenaga Honorer Tidak Terima THR Idul Fitri 2024? Cek Aturannya

Benarkah Tenaga Honorer Tidak Terima THR Idul Fitri 2024? Cek Aturannya

Cek penerima THR 2024. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, PLN Jaga Pasokan Listrik di Pulau Terluar Lampung Tetap Aman saat Ramadhan dan Lebaran

- Lalu,  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.

-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.

- Penjabat negara Ketua dan Wakil Ketua KPK.

- Penjabat Menteri dan pejabat setingkat menteri.

BACA JUGA:Tidak Perlu Kabur Jika Galbay Pinjol Syariah, Ini 4 Solusinya Agar Masalah Teratasi

- Penjabat negara Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Gubernur dan Wakil Gubernur

-Bupati dan walikota beserta wakilnya.

Adapun besaran nominal THR akan diberikan sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing.

Itulah daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah sesuai dengan aturannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: