Benarkah Tenaga Honorer Tidak Terima THR Idul Fitri 2024? Cek Aturannya

Benarkah Tenaga Honorer Tidak Terima THR Idul Fitri 2024? Cek Aturannya

Cek penerima THR 2024. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 nampaknya tidak akan diterima oleh para tenaga honorer.

Seperti yang disampaikan oleh Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas dalam aturannya, bahwa pemberian THR Idul Fitri setiap tahunnya hanya akan diterima oleh para PNS dan PPPK 2024.

Itu sebabnya para tenaga honorer dipastikan tidak akan mendapatkan THR Idul Fitri 2024 yang cair setiap tahunnya.

Selain para pegawai PNS, Pensiunan dan PPPK, sejumlah penjabat juga negara juga akan menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13.

BACA JUGA:Untuk Pendaftar CPNS 2024! Perhatikan 3 Faktor Penyebab Peserta Tidak Lulus Seleksi

Sebagaimana telah di atur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, ini daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.

- Presiden dan Wakil Presiden

-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024? Segini Besaran Gaji Terbaru yang Bakal Diterima Setiap Golongan

-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

-Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA.

Selain itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

- Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi juga menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: