Lampung Mengajar, Program Gubernur Arinal Untuk Pembangunan Dunia Pendidikan

Lampung Mengajar, Program Gubernur Arinal Untuk Pembangunan Dunia Pendidikan

Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, Linda Fanheti.-- -Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Prakerja Hadirkan Program Pelatihan Baru Di Coursera, Intip Keuntungannya

Kabupaten Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Pringsewu.

Para guru-guru Lampung mengajar akan diperbarui kontraknya selagi guru-guru tersebut tidak mengundurkan diri.

Setiap tahun pihaknya hanya akan merekrut kekosongan dari 121 kuota untuk guru Lampung mengajak setiap tahunnya.

"Rekrutmen ditahun selanjutnya isi kekosongan. Misal dari 121 guru ada 20 guru yang mengundurkan diri kita isi yang kosong," ucapnya.

BACA JUGA:Adi Erlansyah Masuk Bursa Calon Bupati Pringsewu Diluar Kader PKS

"Kita infokan kesekolah-sekolah. Kita prioritaskan di yang jauh-jauh kayak Cukubalak, Lampung Barat, dan lainnya," sambutannya.

Setiap guru Lampung mengajar dalam satu bulannya mendapat gaji sebesar Rp 2,75 juta perbulan. 

Jika jumlah guru Lampung mengajak sebanyak 121 orang. Maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 3.993.000.000 per tahun.

Dirinya menambahkan, bahwa sudah banyak guru-guru Lampung mengajar yang lulus tes PPPK.

BACA JUGA:Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Pada Kasus KONI Tidak Berlandaskan Hukum

"Yang sudah dua tahun mengajar dan linier mereka bisa ikut tes PPPK sudah ada sekitar 50 sampai 60 guru Lampung mengajak yang lulus PPPK," ungkapnya.

Jumlah dan Lokasi Penempatan Guru Lampung Mengajar Tahun 2022/2023 :

Lampung Barat : 18 Guru dan 9 Sekolah,

  1. SMAN 1 Bandar Negara Soul 2 Orang,
  2. SMAN 1 Batu Tulis 2 Orang,
  3. SMAN 1 Kebon Tebu 1 Orang,
  4. SMAN 1 Way Tenong 2 Orang,
  5. SMAN 2 Way Tenong 2 Orang,
  6. SMKN 1 Pagar Dewa 3 Orang,
  7. SMKN 1 Suoh 3 Orang,
  8. SMAN 1 Lumbok Seminung 2 Orang,
  9. SMAN 1 Sukau 1 Orang.

BACA JUGA:Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Pada Kasus KONI Tidak Berlandaskan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: