Ditreskrimsus Polda Lampung Bidik BUMAKAM Tuba, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Ditreskrimsus Polda Lampung Bidik BUMAKAM Tuba, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto Anggri Sastriadi/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Lantik Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura, Ini Pesan Gubernur Arinal

"Dari itu penyidik telah menetapkan tersangka dua orang, yakni Eko Suprayutno dan Tobing Afrizal," jelasnya.

Dengan tuduhan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: