BPASN Batalkan Pemecatan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah

BPASN Batalkan Pemecatan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah

Tim kuasa hukum Sahriwansah saat memberikan keterangan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil banding adminstrasi yang dilakukan Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Badan Pertimbangan Apartur Sipil Negara (BPASN) telah diputuskan. 

Sahriwansah diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang saat ini perkaranya masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, BPASN membatalkan keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 888/15/IV.04/2023 terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sahriwansah pada 5 Maret 2024. 

"BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Defri Julian, Minggu malam, 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Lengkap Tahapan Seleksi Selanjutnya

Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.

Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023. 

"Alasan pertama di dalam SK pemberhentian itu tercantum dasar PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 7 November 2023. Padahal putusan Pengadilan Tinggi sendiri baru dikeluarkan 21 November 2023. Kok bisa SK-nya mendahului vonis pengadilan? Dan sampai sekarang pun perkara ini belum selesai dan masih kasasi di Mahkamah Agung, artinya belum ada kekuatan hukum tetap," ungkap Ghoniyu Satya Ikroomi.

Ardian Marsen tim hukum Sahriwansah lainnya melanjutkan, atas dasar itu pihaknya kemudian mengajukan banding adminstrasi ke BPASN Kemenpan RB.

BACA JUGA:Perhatikan, Ini 3 Tes Kesehatan yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CPNS 2024

Seharusnya kata Ardian Marsen, status kepegawaian dan data-data mengenai Sahriwansah sebagai ASN setelah melewati tanggal 10 Oktober 2023 sudah otomatis off secara sistem. 

"Perlu diingat, masa usia pensiun Sahriwansah telah terlebih dahulu dilalui daripada adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. 

Ia pun mengapresiasi putusan BPASN yang menurutnya putusan tersebut sudah objektif dan sudah dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian ASN.

Ardian Marsen berharap agar Pemkot Bandar Lampung segera memenuhi hak Sahriwansah sebagai ASN yang pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: