Dampak Buruk Akibat Belum Melakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP, Catat Tenggat Waktunya
Pemadanan NIK menjadi NPWP untuk mempermudah transaksi layanan administrasi perpajakan. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @kemenkeuri--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah dampak buruk yang akan terjadi sebagai akibat dari Masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Wajib Pajak (WP) diwajibkan menurut undang-undang untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Adapun tenggat waktu atau batas akhir melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah sampai 1 Juli 2024 mendatang.
BACA JUGA:Simak, Ini Cara Validasi Pemadanan NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 1 Juli 2024
Jika Masyarakat masih ada yang belum melakukan pemadanan ini, maka dampaknya pada layanan administrasi perpajakan.
Berbagai layanan administrasi perpajakan akan mensyaratkan penggunaan NIK atau NPWP 16 digit sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Lantas bagaimana jika NIK sudah terimplementasi penuh, bagaimana nasib NPWP yang lama?
Untuk NPWP lama dengan format 15 digit, ini masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:4 Model Sandal Cantik untuk Idul Fitri Bikin Penampian Semakin Sempurna
Kemudian barulah seluruh proses layanan perpajakan menggunakan NIK format 16 digit sepenuhnya.
Sehingga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk baik WNI dan WNA yang memiliki NIK.
Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, serta Wajib Pajak Instansi Pemerintahan perlu melakukan pemadanan.
Meskipun tidak semua warga yang sudah memiliki NIK diharuskan membayar pajak. Karena perpajakan hanya melekat bagi Orang Pribadi yang telah dewasa (usia minimal 18 tahun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: