Dua Remaja Tersangka Curanmor di Tanggamus Lampung Ditangkap, Penadahnya Ternyata...

Dua Remaja Tersangka Curanmor di Tanggamus Lampung Ditangkap, Penadahnya Ternyata...

Tiga tersangka curanmor dan penadah yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Perbandingan Redmi Note 13 Pro Plus 5G dan Realme 12 Pro Plus, Mana yang Lebih Menyala?

"Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus. Lalu dilakukan penangkapan terhadap FN dirumahnya," papar AKP Bambang melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

Dilanjutkan, FN mengaku melakukan kejahatan bersama RA dan AD. TA diamankan dikediamannya di Kota Agung Timur. 

"Satu pelaku lain berinisial AD, warga Kota Agung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti motor Honda BeAt hitam tahun 2016 BE 4208 ZE, STNK berikut BPKB.

BACA JUGA: Perumahan Elite Citra Garden Bandar Lampung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya

"Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian FN dan RA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Kusal selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: