Bisnis Sembako di Lampung Tengah, Evi Tamala Kena Tipu Rekan Kerja
Evitamala (28), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, menjalin kerja sama jual-beli sembako, dengan Mirna Wati (30) yang juga warga Kampung Lempuyangbandar.--
LAMPUNGTENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Evi Tamala (28), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, menjalin kerja sama jual-beli sembako, dengan Mirna Wati (30) yang juga warga Kampung Lempuyangbandar.
Kerja sama yang awalnya berjalan baik kandas diduga karena Mirna melakukan penipuan atau penggelapan.
Kerja sama keduanya dimulai sejak Oktober 2023. Korban Evi Tamala memberikan uang tunai kepada Mirna.
Kemudian Mirna memberikan sembako sesuai pesanan Evi Tamala. Kerja sama ini awalnya berjalan lancar.
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Layanan Disdukcapil Pesisir Barat Diserbu Warga
Pada 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, korban Evi Tamala kembali memesan sembako dan memberikan uang tunai Rp45.000.000 kepada Mirna.
Setelah itu, Mirna dan suaminya pergi dari rumah Evi Tamala sambil membawa uang Rp45.000.000 dengan alasan akan mengambil sembakonya.
Pada pukul 17.15 WIB, Mirna dan suaminya mengantarkan 29 karung beras kepada korban.
Merasa pesanannya tidak sesuai, Evi Tamala bertanya, ''Yuk, kok berasnya cuma 29 karung. Kok nggak ambil lagi?"
Mirna menjawab, ''Saya nggak mau ambil lagi. Saya nggak ada urusannya dengan kamu. Orang kamu nggak nyerahin uang kepada saya. Jadi nggak ada urusannya sama saya."
Evi Tamala menjawab, ''Kok nggak ada urusannya sama saya? Kan saya udah kasih uang ke kamu.''
Mirna tetap mengelak bahwa tidak pernah menerima uang dari Evi Tamala dan tak mau memberikan pesanan sembako yang telah dibayar. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Waypengubuan.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi M. Putra menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: