Sikapi May Day, Disnaker Lampung Klaim Terus Berupaya Awasi Hak Buruh
Plh Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Mahasiswa Unila, Dini Asah Kemampuan Lewat Kampus Mengajar
"Temuan pasti ada. Penyelesaiannya, pengawas datang ke perusahaan untuk memantau. Kalau melanggar diselesaikan], terus dibina. Kecuali tidak selesai, baru dibuat nota dinas," ucapnya.
"Jadi tim pengawas ini turun ke perusahaan-perusahaan bisa reguler dan berdasarkan laporan. Kalau ada indikasi laporan dibina dulu. Dengan Nota satu sampai dua. Kalau tidak masuk penyidikan ada dugaan pelanggaran pidana," sambungnya.
Lanjut Yanti Yunidarti, selama tahun 2023 lalu Disnaker Lampung menerima laporan 36 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahan bidang jasa dan industri.
Laporan yang masuk tersebut terkait pesangon dan hak-hak karyawan yang di PHK namun belum terpenuhi.
BACA JUGA:Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Kembangkan Ketahanan Pangan
Penyelesaian yang dilakukan terkait laporan PHK adalah perjanjian bersama (PB) sebanyak 25 kasus.
PB ini artinya perselisihan terkait laporan antara karyawan dan perusahaan dapat diselesaikan hak-haknya dengan diketahui Disnaker.
Kedua penyelesaian dengan dikeluarkan anjuran. Tahun 2023 lalu ada 11 anjuran yang dikeluarkan Disnaker dari hasil mediasi laporan PHK.
"Anjuran ini salah satu syarat untuk menggugat ke pengadilan PPHI. Anjuran keluar ini karena tidak ada kesepakatan setelah kita mediasi," tuturnya.
BACA JUGA:Cerita Mahasiswa Unila Lalui PMM di Universitas Padjadjaran
Alasan perusahaan mem-PHK karyawannya tersebut ada dua macam, yaitu kesalahan dari karyawan dan efisiensi.
"Untuk yang tahun 2023 terkait laporan PHK sudah kita selesaikan semua. Untuk anjuran, tugas kita selesai setelah sudah dikeluarkan anjuran dari kita," ungkapnya.
Terkait laporan posko THR, tahun lalu Disnaker menyelesaikan 26 pengaduan terkait pembayaran THR.
"Sudah diselesaikan juga. Untuk pengaduan THR yang tahun ini masih berjalan," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: