Sehari-hari Jaga Warung, Tak Disangka Pria Ini Punya Profesi Lain yang Membuatnya Terpaksa Didor Polisi

Residivis pencuri modus pecah kaca mobil ditangkap. -Foto Dok. Polresta Bandar Lampung-
BACA JUGA:Golkar Bandar Lampung Terbelah, Begini Respon Ketua DPD II Yuhadi
Beserta dengan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario warna biru yang biasa dipakai untuk beraksi.
Barang bukti lainnya yakni 2 buah pecahan busi motor, 1 buah helm merek GM warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: