Tak Kapok, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Tertangkap
Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34) lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kemiling kembali meringkus DS (34) lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
DS warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Ia diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling Bandar Lampung, pada Kamis malam, 13 Juni 2024.
Saat diamankan di ruang kamar kontrakan, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik kecil bening di dalam kotak rokok dan disimpan di dalam tas pinggang milik pelaku.
BACA JUGA:Masih Bingung Pilih Kampus? Yuk ke Teknokrat, Berikut Ini Alasannya
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, pasca menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022, pelaku kembali menjalankan bisnis haramnya selama satu tahun belakangan.
"Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022," ujar Iptu Sutomo, Minggu 16 Juni 2024.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.
"Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan," imbuhnya.
BACA JUGA: Idul Adha, Harga Sembako di Mesuji Dipastikan Stabil
Pelaku DS menjual sabu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," tambahnya.
Polisi berhasil menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,72 gram dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: