3 Bacalon Bupati Way Kanan Kian Gencar Tebar Pesona
--
Sebagai upaya untuk memenuhi keinginannya mencalonkan diri, Resmen Kadafi sudah ikut mengambil formuir di Partai PDIP Perjuangan, Partai PAN, dan Partai Nasdem.
Terkait keikut sertaan Saipul dalam kontesasi Pilkada Way Kanan, menurut Komisioner KPU Way Kanan Noprisyah, hal itu tidak menyalahi aturan.
Hanya saja apabila nanti sudah dipastikan keikutsertaannya dalam pilkada, melalui penetapan KPU sebagai pasangan calon, seorang PNS dan atau Anggota DPRD harus mengundurkan diri.
Sedangkan bagi anggota DPRD terpilih yang belum menjabat tidak harus mundur karena belum dilantik.
BACA JUGA:Sedang Nikah, Penjabat Bupati Mesuji Serahkan Dokumentasi Kependudukan
“Jadi setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk ikut serta, dan khusus untuk ASN dan Anggota DPRD yang saat ini memang masih menjabat diharuskan mundur setalah ada penetapan pasanan calon," tegas Noprisyah.
"Sedangkan untuk Calon Anggota DPRD terpilih maka ia tidak harus mundur toh belum dilantik sebagai Angota DPRD,” sambung Noprisyah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukindra yang infonya sedang berada di Jakarta belum bisa dihubungi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: