Soal Kecelakaan Tunggal Rombongan Study Tour, Anggota DPRD Lampung: Harus Ada Regulasi yang Jelas!

Soal Kecelakaan Tunggal Rombongan Study Tour, Anggota DPRD Lampung: Harus Ada Regulasi yang Jelas!

Lokasi kecelakaan tunggal bus rombongan study tour di Jalinbar Sedayu, Kecamatan Semaka. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Dicecar Terkait Pengajuan Pj Gubernur, Mingrum: Ada Hal Yang Tidak Bisa Disampaikan di Paripurna

Kegiatan yang dilakukan di dalam daerah juga menguntungkan. Salah satunya bisa menjadi pemasukan untuk pariwisata.

"Apabila study tour dalam daerah, artinya juga menguntungkan daerah itu sendiri,” sebut dia. 

Diketahui, kecelakaan tunggal bus rombongan study tour dari MIN 1 Pesisir Barat ini terjadi Rabu dini hari, 22 Mei 2024. 

Sejumlah korban luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalinbar Tanggamus, Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka.

BACA JUGA: Murka, Tokoh Adat Lampung Buka Suara Soal Maskot Pilkada KPU Bandar Lampung

Bus yang memiliki nomor kendaraan AD 7719 OG ini dikemudikan oleh Jamaludin (57), warga Ciamis, Jawa Barat. 

Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Ridwansyah, bus mengangkut 24 siswa, 16 guru pendamping dan seorang balita.  

Iptu Ridwansyah menuturkan, awalnya bus tersebut hendak menuju Bandar Lampung.  

Kendaraan kemudian melintas di lokasi kejadian dengan jalur berupa jalan menikung dan menurun. 

BACA JUGA: Akhirnya, Harimau yang Mangsa Manusia dan Hewan Ternak di Lampung Barat Berhasil Ditangkap

Diduga ketika itu bus mengalami kegagalan fungsi pengereman atau rem blong. Akibatnya kendaraan terperosok ke dalam jurang.

Iptu Ridwansyah menyebutkan, kecelakaan menyebabkan sejumlah penumpang luka-luka. Termasuk pengemudi yang mengalami luka robek dan lecet. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: