Dicecar Terkait Pengajuan Pj Gubernur, Mingrum: Ada Hal Yang Tidak Bisa Disampaikan di Paripurna

Dicecar Terkait Pengajuan Pj Gubernur, Mingrum: Ada Hal Yang Tidak Bisa Disampaikan di Paripurna

Suasana paripurna LKPJ 2023 yang sempat diwarnai intrupsi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung kian berbuntut panjang.

Bahkan turut terbawa dalam rapat paripurna Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, pada Rabu 22 Mei 2024 di ruang Paripurna DPRD setempat.

Dari pantauan Radarlampung.co.id, paripurna yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut sempat diwarnai intrupsi fraksi-faksi partai politik di DPRD Lampung.

Intrupsi tersebut dilakukan oleh para fraksi terkait usulan Pj Gubernur Lampung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

BACA JUGA:Identifikasi Kecelakaan Tunggal Bus Rombongan Study Tour di Jalinbar Tanggamus Lampung, Hasilnya...

Intrupsi dimulai oleh Supriyadi Hamzah dari Partai Golkar. Dirinya meminta penjelasan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay terkait surat 13 Mei 2024 lalu ke Kemendagri terkait pengusulan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur.

Menurut Supriyadi Hamzah, usulan 13 Mei 2024 tersebut tidak sesuai rapat pimpinan dan fraksi pada Desember 2023 lalu yang terdapat tiga nama calon Pj Gubernur.

"Surat baru ini (pengajuan Pj Gubernur, red) harus dianulir dan usulan sesuai keputusan Desember 2023 lalu. Sebab itu sudah menjadi buah pikiran kita bersama," ujar Supriyadi Hamzah.

Intrupsi yang sama disampaikan Hanifal dari Partai Demokrasi, yang mempertahankan mekanisme surat 13 Mei 2024. Sebab pada Desember 2023 lalu ada tiga nama yang diusulkan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Apresiasi Bhabinkamtibmas dan Sopir Travel Dalam Penangkapan Napi Anak yang Kabur Dari LPKA

"8 Mei setelah setelah masa jabatan gubernur berakhir, tiba-tiba ada surat dari ketua DPRD ke Kemendagri. Jadi seperti apa, mekanismenya seperti apa," tanya Hanifah.

Menjawab intrupsi fraksi-faksi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, bahwa 4 Desember 2024 lalu ada lima nama calon Pj Gubernur.

Tetapi, kata Mingrum Gumay setelah menindaklanjuti pemberhentian Gubernur Lampung, geopolitik, stabilitas ekonomi, harkat, dan martabat dirinya mengeluarkan surat terbaru itu.

Mingrum Gumay mengaku telah mengajak pimpinan fraksi untuk membahas terkait pengajuan Pj Gubernur tersebut di ruangannya pasca rapat paripurna laporan LKPJ 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: